Saturday, December 22, 2007

Kartu Kredit

Kartu Kredit
Pengirim: Parhitean Aritonang

Saya sebagai masyarakat yang pemegang kartu kredit yang selalu rutin membaca surat pembaca di berbagai media bahwa bagian collection suatu bank penerbit kartu kredit yang sering sekali berbicara tidak sopan dan terkesan teror. Malahan nasabah didatangi debt collector sampai ada ancaman pembunuhan. Tetapi, sampai detik ini belum ada konsumen yang berani menuntut secara hukum. Hanya menulis surat pembaca di berbagai media.

Apakah di Indonesia bank itu diizinkan melakukan teror kepada nasabah yang apabila pembayaran kartu kredit macet. Kenapa sampai sekarang Bank Indonesia belum kedengaran suaranya. Apakah hal begini bisa dimaklumi dan apakah harus ada laporan ke polisi baru bisa ditindak secara hukum? Apakah polisi bisa bertindak langsung apabila ada informasi kejahatan yang didapat dari surat pembaca?

Kalau memang suatu bank diperbolehkan memakai tenaga penagih (debt collector) apakah mereka berhak mengancam untuk mendapatkan kembali uang yang dipakai nasabah. Dan, apakah suatu bank tidak mempertimbangkan keadaan nasabah apabila si nasabah memang benar-benar tidak bisa mengembalikan pinjaman kartu kreditnya?

Bagaimana jika seandainya debt collector ini berhadapan dengan orang yang benar-benar tidak terima dengan perlakuan sang debt collector dan terjadi sesuatu di luar kendali. Misalnya ada korban jiwa. Apakah bank yang bersangkutan bisa bertanggungjawab?

Menurut saya produk perbankan seperti kartu kredit ini harus distop karena banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan. Bunganya juga sangat tinggi. Kalau di atas kertas bunganya 4% tapi beberapa hitung-hitungan nasabah bunga kartu kredit bisa mencapai 8%. Biaya keterlambatan yang sangat besar malah sampai 18% dari utang.

Ini sungguh lintah darat sejati. Lain lagi biaya kirim ATM dan meterai. Jadi satu utang bisa menghasilkan berbagai pendapatan bank. Bayangkan apabila utang nasabah 18.000 dan nasabah terlambat membayar maka akan dikenakan biaya keterlambatan 50.000. Kalau dihitung berapa persen dari utang?

Ada kesan sulitnya nasabah menutup kartu kredit seolah-olah pihak bank hanya memikirkan keuntungan dan tidak memikirkan nasabah. Masalah kartu kredit sudah ditutup tapi tagihan terus berjalan. Setelah masalah timbul di surat pembaca barulah pihak penerbit kartu kredit merespon dengan surat jawaban bahwa bank ada untuk melayani kepuasan pelanggan. Tetapi, nyatanya pelanggan tidak puas.

Supaya tidak ada kesan premanisme dalam kasus credit card Bank Indonesia harus memikirkan jalan keluarnya. Tidak seperti sekarang terkesan tutup mata dan tutup telinga. Padahal di masyarakat pengguna kartu kredit ini bisa jadi masalah berat karena dikejar-kejar sang algojo debt collector (anda bisa cari di surat pembaca).

Bagi pemegang kartu kredit harus pintar-pintar. Jangan asal menggesek dapat barang. Padahal itu utang yang harus dibayar. Itu uang orang bukan uang sendiri. Jangan merasa kalau punya kartu kredit gengsi naik. Padahal bagi saya itu adalah awal dari suatu bencana kalau tidak diatur sedemikian rupa.

Kebodohan yang pernah saya lakukan selama hidup saya adalah mempunyai kartu kredit. Saya pemegang kartu kredit kalau tidak salah dari tahun 1997. Kalau saya hitung-hitung berapa banyak uang saya yang lenyap hanya membayar bunga, meterai, admin fee, biaya transfer, dan membership fee.

Parhitean Aritonang
parhitean@yahoo.co.id