Kartu Kredit
Pengirim: Parhitean Aritonang
Saya sebagai masyarakat yang pemegang kartu kredit yang selalu rutin membaca surat pembaca di berbagai media bahwa bagian collection suatu bank penerbit kartu kredit yang sering sekali berbicara tidak sopan dan terkesan teror. Malahan nasabah didatangi debt collector sampai ada ancaman pembunuhan. Tetapi, sampai detik ini belum ada konsumen yang berani menuntut secara hukum. Hanya menulis surat pembaca di berbagai media.
Apakah di Indonesia bank itu diizinkan melakukan teror kepada nasabah yang apabila pembayaran kartu kredit macet. Kenapa sampai sekarang Bank Indonesia belum kedengaran suaranya. Apakah hal begini bisa dimaklumi dan apakah harus ada laporan ke polisi baru bisa ditindak secara hukum? Apakah polisi bisa bertindak langsung apabila ada informasi kejahatan yang didapat dari surat pembaca?
Kalau memang suatu bank diperbolehkan memakai tenaga penagih (debt collector) apakah mereka berhak mengancam untuk mendapatkan kembali uang yang dipakai nasabah. Dan, apakah suatu bank tidak mempertimbangkan keadaan nasabah apabila si nasabah memang benar-benar tidak bisa mengembalikan pinjaman kartu kreditnya?
Bagaimana jika seandainya debt collector ini berhadapan dengan orang yang benar-benar tidak terima dengan perlakuan sang debt collector dan terjadi sesuatu di luar kendali. Misalnya ada korban jiwa. Apakah bank yang bersangkutan bisa bertanggungjawab?
Menurut saya produk perbankan seperti kartu kredit ini harus distop karena banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan. Bunganya juga sangat tinggi. Kalau di atas kertas bunganya 4% tapi beberapa hitung-hitungan nasabah bunga kartu kredit bisa mencapai 8%. Biaya keterlambatan yang sangat besar malah sampai 18% dari utang.
Ini sungguh lintah darat sejati. Lain lagi biaya kirim ATM dan meterai. Jadi satu utang bisa menghasilkan berbagai pendapatan bank. Bayangkan apabila utang nasabah 18.000 dan nasabah terlambat membayar maka akan dikenakan biaya keterlambatan 50.000. Kalau dihitung berapa persen dari utang?
Ada kesan sulitnya nasabah menutup kartu kredit seolah-olah pihak bank hanya memikirkan keuntungan dan tidak memikirkan nasabah. Masalah kartu kredit sudah ditutup tapi tagihan terus berjalan. Setelah masalah timbul di surat pembaca barulah pihak penerbit kartu kredit merespon dengan surat jawaban bahwa bank ada untuk melayani kepuasan pelanggan. Tetapi, nyatanya pelanggan tidak puas.
Supaya tidak ada kesan premanisme dalam kasus credit card Bank Indonesia harus memikirkan jalan keluarnya. Tidak seperti sekarang terkesan tutup mata dan tutup telinga. Padahal di masyarakat pengguna kartu kredit ini bisa jadi masalah berat karena dikejar-kejar sang algojo debt collector (anda bisa cari di surat pembaca).
Bagi pemegang kartu kredit harus pintar-pintar. Jangan asal menggesek dapat barang. Padahal itu utang yang harus dibayar. Itu uang orang bukan uang sendiri. Jangan merasa kalau punya kartu kredit gengsi naik. Padahal bagi saya itu adalah awal dari suatu bencana kalau tidak diatur sedemikian rupa.
Kebodohan yang pernah saya lakukan selama hidup saya adalah mempunyai kartu kredit. Saya pemegang kartu kredit kalau tidak salah dari tahun 1997. Kalau saya hitung-hitung berapa banyak uang saya yang lenyap hanya membayar bunga, meterai, admin fee, biaya transfer, dan membership fee.
Parhitean Aritonang
parhitean@yahoo.co.id
Saturday, December 22, 2007
Saturday, December 1, 2007
horeeeee giro BCA
pada tgl 29 november 2007 saya berencana menyetorkan uang di BCA kertawijaya jl.maluku Denpasar.
saya ditemani oleh paman, mertua dan seorang teman paman, sesampai di BANK saya mengisi form setor setelah selesai mengisi form, saya langsung menuju ke kasir
saya : pak saya mau setor uang 250 juta dan langsung saya tarik lagi dengan cek.
kasir: bawa uangnya pak?
saya: bawa pak( langsung saya tunjukkan uangnya)
kasir: gak usah di hitung pak (langsung permisi bertanya ke atasannya)
kasir: pak kalau uang diatas 100 juta tidak bisa cepat kalau disini' kalaupun bisa
agak lama karena kita harus fax ke cabang kuta
saya : lama gak pak dijawab faxnya ?
kasir: kita tunggu jawaban saj, biar lebih cepat bapak ke kantor cabang kuta saja
saya: cek saya inikan pak peserta kliring antar wilayah
kasir: memang begitu aturannya.
sebenarnya saya tidak keberatan ke kuta tapi karena bawa uang banyak agak was-was karena banyaknya perampokan nasabah BANK. setelah bertanya pada paman saya, bahwa dia masih punya waktu karena di harus kekantor lagi maka kami meluncur ke kantor cabang pembantu jl. raya kuta dekat central parkir.
sesampai di kantor cabang pembantu kuta seperti di denpasar saya langsung menuju kasir karena saya sudah punya slip setoran yang dari denpasar, di kasir saya ditegor sama petugas kasir.
kasir wanita: pak! lain kali ngantrinya dari sana (maaf saya terus terang tidak menyadari bahwa tali sik-sak yang ada disebelah kanan saya adalah untuk antrian karena waktu itu tidak ada orang yang antri cuma ada satu orang didepan saya berhadapan dengan kasir tsb.)
saya: oya maaf mbak , apakah saya balik lagi ngantri?
kasir: gak usah
tidak berselang beberapa menit transaksi saya sudah beres dan siap-siap untuk pulang.
tidak diduga dan tidak saya sangka saya dipanggil lagi sama mbak kasir, pak ! ceknya belum terdaftar tolong bukti setornya (dia minta lagi )
sekarang kasusnya diambil alih oleh seorang Bapak yang duduk dibelakang.
kemungkinan besar bapak tersebut pejabat Bank disitu.
pejabat bank : Pak Ari ( begitu beliau memanggil saya) sudah berapa lama ceknya diterima dan tidak dipakai dan ceknya baru ya?
saya: memang ceknya baru dipakai pak tapi sudah lama saya terima tidak dipakai kira-kira 2 tahunan ( terus bapak tersebut berusaha untuk menyelesaikan masalah saya sekali-kali saya melihat menelpon (mungkin nelpon ke cabang utama kuta).
pejabat bank : begini aja pak ! bapak pulang aja dulu besok datang lagi dan bawa lagi uangnya biar gak lama menunggu akan ditelusuri dulu tanda terimah cek yang bapak terimah.
saya : terus kapan saya bisa memakai cek saya ini pak?
pejabat bank : dulu yang terima ceknya siapa pak?
saya : adik saya pak ( dan bapak tersebut saya lihat mendekatkan cek saya ke lampu ultra violet)
dan terus saya disuruh duduk di kursi cso sembari menunggu bapak tersebut melakukan pekerjaannya dan saya diberi solusi untuk membuat surat pernyataan tanda terima cek bermeterai dan selesailah masalah saya dan saya juga mendapatkan bukti setor tanpa datang lagi besok hari.
dan terimakasih kepada petugas bank di capem raya kuta beserta seorang ibu yang juga petugas disana yang turut repot mengurus masalah saya.
tapi yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. bagaimana bisa cek yang sudah diserahkan kepada nasabah sampai bisa tidak terdaftar? seandainya cek tersebut saya berikan kepada rekan bisnis saya apa jadinya kalau cek itu gak bisa dicairkan? ( coba fikirkan akibatnya )
2. apakah memang kalau mencairkan cek diatas 100 juta akan lama jika dicairkan diluar kantor Bank yang dulu kita buka rekening?
3.dan apakah tidak sebaiknya transaksi tersebut dilakukan tidak harus di cabang kuta untuk menjaga keselamatan nasabah karena harus membawa-bawa uang dengan jumlah besar?
Demikian semoga berguna dan saya tidak menulis nama petugas Bank disini karena memang saya tidak pernah menanyakan nama mereka karena bukan nama itu yang saya perlukan.
Tulisan ini hanya untuk mengisi blog saya dan tidak ada maksud tertentu tapi kalau mau ditanggapi silahkan.
saya ditemani oleh paman, mertua dan seorang teman paman, sesampai di BANK saya mengisi form setor setelah selesai mengisi form, saya langsung menuju ke kasir
saya : pak saya mau setor uang 250 juta dan langsung saya tarik lagi dengan cek.
kasir: bawa uangnya pak?
saya: bawa pak( langsung saya tunjukkan uangnya)
kasir: gak usah di hitung pak (langsung permisi bertanya ke atasannya)
kasir: pak kalau uang diatas 100 juta tidak bisa cepat kalau disini' kalaupun bisa
agak lama karena kita harus fax ke cabang kuta
saya : lama gak pak dijawab faxnya ?
kasir: kita tunggu jawaban saj, biar lebih cepat bapak ke kantor cabang kuta saja
saya: cek saya inikan pak peserta kliring antar wilayah
kasir: memang begitu aturannya.
sebenarnya saya tidak keberatan ke kuta tapi karena bawa uang banyak agak was-was karena banyaknya perampokan nasabah BANK. setelah bertanya pada paman saya, bahwa dia masih punya waktu karena di harus kekantor lagi maka kami meluncur ke kantor cabang pembantu jl. raya kuta dekat central parkir.
sesampai di kantor cabang pembantu kuta seperti di denpasar saya langsung menuju kasir karena saya sudah punya slip setoran yang dari denpasar, di kasir saya ditegor sama petugas kasir.
kasir wanita: pak! lain kali ngantrinya dari sana (maaf saya terus terang tidak menyadari bahwa tali sik-sak yang ada disebelah kanan saya adalah untuk antrian karena waktu itu tidak ada orang yang antri cuma ada satu orang didepan saya berhadapan dengan kasir tsb.)
saya: oya maaf mbak , apakah saya balik lagi ngantri?
kasir: gak usah
tidak berselang beberapa menit transaksi saya sudah beres dan siap-siap untuk pulang.
tidak diduga dan tidak saya sangka saya dipanggil lagi sama mbak kasir, pak ! ceknya belum terdaftar tolong bukti setornya (dia minta lagi )
sekarang kasusnya diambil alih oleh seorang Bapak yang duduk dibelakang.
kemungkinan besar bapak tersebut pejabat Bank disitu.
pejabat bank : Pak Ari ( begitu beliau memanggil saya) sudah berapa lama ceknya diterima dan tidak dipakai dan ceknya baru ya?
saya: memang ceknya baru dipakai pak tapi sudah lama saya terima tidak dipakai kira-kira 2 tahunan ( terus bapak tersebut berusaha untuk menyelesaikan masalah saya sekali-kali saya melihat menelpon (mungkin nelpon ke cabang utama kuta).
pejabat bank : begini aja pak ! bapak pulang aja dulu besok datang lagi dan bawa lagi uangnya biar gak lama menunggu akan ditelusuri dulu tanda terimah cek yang bapak terimah.
saya : terus kapan saya bisa memakai cek saya ini pak?
pejabat bank : dulu yang terima ceknya siapa pak?
saya : adik saya pak ( dan bapak tersebut saya lihat mendekatkan cek saya ke lampu ultra violet)
dan terus saya disuruh duduk di kursi cso sembari menunggu bapak tersebut melakukan pekerjaannya dan saya diberi solusi untuk membuat surat pernyataan tanda terima cek bermeterai dan selesailah masalah saya dan saya juga mendapatkan bukti setor tanpa datang lagi besok hari.
dan terimakasih kepada petugas bank di capem raya kuta beserta seorang ibu yang juga petugas disana yang turut repot mengurus masalah saya.
tapi yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. bagaimana bisa cek yang sudah diserahkan kepada nasabah sampai bisa tidak terdaftar? seandainya cek tersebut saya berikan kepada rekan bisnis saya apa jadinya kalau cek itu gak bisa dicairkan? ( coba fikirkan akibatnya )
2. apakah memang kalau mencairkan cek diatas 100 juta akan lama jika dicairkan diluar kantor Bank yang dulu kita buka rekening?
3.dan apakah tidak sebaiknya transaksi tersebut dilakukan tidak harus di cabang kuta untuk menjaga keselamatan nasabah karena harus membawa-bawa uang dengan jumlah besar?
Demikian semoga berguna dan saya tidak menulis nama petugas Bank disini karena memang saya tidak pernah menanyakan nama mereka karena bukan nama itu yang saya perlukan.
Tulisan ini hanya untuk mengisi blog saya dan tidak ada maksud tertentu tapi kalau mau ditanggapi silahkan.
Subscribe to:
Comments (Atom)